Tegal – jateng fakta hukum.id
10/04/2026 Praktik penyalahgunaan kawasan hutan negara kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tegal. Lahan milik Perum Perhutani di Desa Danareja, Kecamatan Margasari, diduga kuat telah bertahun-tahun dijadikan depot material bangunan berupa pasir dan batu belah tanpa izin resmi pada Perhutani .
Tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin (6/4/2026). Kawasan yang digunakan berada di wilayah BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) RBK Linggapada, Cawitali KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Balapulang.
Di lokasi tersebut, tampak tumpukan pasir dan gunungan batu yang siap dibelah. Aktivitas bongkar muat terlihat berlangsung meski kawasan itu seharusnya menjadi area konservasi dan lindung.
Team media berhasil menemui CH (36), salah satu dari tiga orang yang diduga menguasai lahan tersebut.
Saat dimintai klarifikasi di lokasi depot, CH tidak mengelak. Dengan terus terang, ia mengakui bahwa dirinya telah menggunakan lahan Perhutani untuk usaha depot material selama bertahun-tahun.
“Bukan saya saja, Pak. Ada tiga orang yang memanfaatkan lahan Perhutani ini. Dua di antaranya GI dan WA. Semuanya juga tidak ada perizinannya,” ujar CH kepada media.
CH mengaku menyadari sepenuhnya bahwa tindakannya melanggar hukum. Ia tahu sanksi pidana dan denda besar mengancam jika praktik ilegal ini terekspos ke publik.
Namun, ia mengungkapkan fakta mengejutkan: keberadaan depot material tersebut diketahui oleh oknum pegawai Perhutani yang biasa berada di lokasi.
“Saya tahu ini salah dan berisiko. Tapi saya juga berani bilang, usaha ini diketahui oleh oknum pegawai yang biasa bertugas di sini. Mereka tahu dan melihat langsung aktivitas kami,” klaim CH, membuka potensi adanya keterlibatan internal dalam praktik ilegal ini.
Menanggapi temuan ini, Pemerhati Pelestarian Alam dan Ekosistem Hayati Kabupaten Tegal, Wawan, menyayangkan maraknya praktik tersebut. Menurutnya, lahan Perhutani adalah kawasan konservasi yang keberadaannya wajib dijaga kelestariannya.
“Lahan Perhutani bukan lahan terlantar. Ini adalah kawasan hutan negara yang dilindungi. Memanfaatkan lahan hutan harus melalui mekanisme yang jelas dan tidak boleh sembarangan dengan alasan apapun,” tegas Wawan.
Wawan menjelaskan setidaknya ada tiga pilar penting yang harus dipahami oleh publik dan aparat penegak hukum terkait masalah ini:
1. Status Lahan: Lahan Perhutani adalah kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani.
Statusnya bukan tanah bebas atau tanah kas desa. Setiap penggunaan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.
2. Sanksi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pelaku yang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam pidana penjara dan denda .
Ancaman ini berlaku bagi pengguna lahan, dan dapat diperluas kepada pihak yang memfasilitasi.
3. Prosedur Resmi: Pemanfaatan lahan Perhutani hanya dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama resmi atau izin pinjam pakai kawasan hutan .
Dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Tidak ada mekanisme perorangan untuk depot material di zona konservasi.
Praktik depot material ilegal di Desa Danareja bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan mengganggu fungsi lindung kawasan.
Fakta adanya pengakuan dari pengguna lahan bahwa aktivitas mereka diketahui oknum pegawai Perhutani menjadi temuan serius yang harus diusut tuntas.
Lahan konservasi adalah paru-paru wilayah. Biarkan ia tumbuh, bukan ditimbun pasir dan bebatuan.
Penulis: Slmt
