Sekda Gorontalo Buka dan Pantau Langsung Pelaksanaan TKA dan AN di SMP Negeri Widyakrama
Kabupaten Gorontalo – FaktaHukum.id – Senin (6/4/2026) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, S.Pd., M.H., secara resmi membuka sekaligus memantau langsung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di SMP Negeri Widyakrama, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan ini mengusung tema “Jujur – Gembira: Mendidik dengan Integritas dan Sukacita”, yang menekankan pentingnya nilai kejujuran serta suasana belajar yang positif dalam proses pendidikan.
Dalam pelaksanaan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Aan Agus Bone, S.Kom., M.Si., Camat Telaga Biru H. Rusdiayantho Shjarain, S.Kom., M.Si., Pengawas Bina Resna K., S.Pd., M.Pd., Kepala SMP Negeri Widyakrama Hervina A. Pateda, M.Pd., serta para pengawas ujian dan dewan guru.

Kepala SMP Negeri Widyakrama, Hervina A. Pateda, M.Pd., menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA dan AN di sekolahnya dijadwalkan dalam gelombang pertama pada 6–7 April 2026. Ia memastikan seluruh persiapan telah dilakukan secara maksimal.
“Alhamdulillah kegiatan sudah resmi dibuka dan dipantau langsung oleh Sekda Kabupaten Gorontalo. Saat ini pelaksanaan sudah memasuki sesi pertama. Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar, aman, tertib, dan sukses,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hervina berharap keberhasilan kegiatan ini tidak hanya pada aspek pelaksanaan, tetapi juga pada hasil yang dicapai oleh para peserta didik.
“Harapan kami, TKA dan AN ini tidak hanya sukses dalam penyelenggaraan, tetapi juga memberikan hasil yang optimal bagi siswa,” tambahnya.
Pelaksanaan TKA dan AN merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengukur capaian kompetensi akademik siswa serta meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan di tingkat daerah maupun nasional.
Penulis: Ismail Gobel
Editor: Ais Le
