MEDAN – Pengadilan Negeri Medan menorehkan catatan penting dalam perlindungan profesi kreatif melalui putusan perkara videografer Amsal Kristi Sitepu. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Yusafri Hardi Girsang, S.H., M.H., menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) yang sekaligus mempertegas batasan antara sengketa kontraktual profesional dengan ranah pidana korupsi.

Inti Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memaparkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar pembebasan terdakwa dari segala dakwaan:
Keabsahan Kontrak Profesional: Hakim berpendapat bahwa hubungan antara Amsal dan pihak desa merupakan hubungan kontraktual bisnis yang sah melalui mekanisme proposal. Selama hasil kerja (output) diserahkan dan disepakati, tidak ada aturan hukum yang dilanggar.
Ketiadaan Unsur Melawan Hukum: Sebagai pihak swasta, Amsal tidak memiliki kewajiban jabatan untuk menentukan standar harga negara, melainkan berhak menawarkan harga berdasarkan nilai kreativitas dan alat yang digunakan.
Penolakan Kerugian Negara Nyata: Hakim menolak hasil audit Inspektorat yang hanya mengukur biaya produksi minimal. Selisih antara penawaran Amsal (Rp30 juta) dan standar wajar versi auditor (Rp24,1 juta) dinilai sebagai margin profesional, bukan kerugian negara.
Asas Manfaat: Video profil yang diproduksi telah diterima oleh 20 desa dan memberikan manfaat nyata bagi promosi desa, sehingga unsur kerugian negara tidak terbukti.
Absennya Niat Jahat (Mens Rea): Tidak ditemukan bukti kolusi antara Amsal dengan Kepala Desa; pengerjaan dilakukan secara terbuka dan fisik barang benar-benar ada.
Matriks Perbandingan Argumen: Auditor vs. Ahli Videografi
Persidangan ini menjadi ajang pembuktian teknis yang mempertentangkan cara pandang administratif versus cara pandang profesi kreatif:
Titik Sengketa
Argumen Auditor Inspektorat
Pembelaan Ahli Videografi
Metode Penilaian Harga
Menggunakan Standar Biaya Umum (SBU) dan komponen fisik (sewa kamera, honor harian).
Menggunakan Nilai Karya Intelektual dan kualitas artistik sebagai komponen utama.
Estimasi Biaya Wajar
Menetapkan angka Rp24,1 Juta sebagai batas atas biaya produksi yang wajar.
Menyatakan harga Rp30 Juta sangat kompetitif untuk standar industri profesional.
Komponen Kreativitas
Tidak memasukkan variabel “ide kreatif”, storytelling, dan color grading dalam nilai ekonomi.
Menegaskan nilai video terletak pada eksekusi kreatif, bukan sekadar durasi atau alat.
Penilaian Alat
Menghitung depresiasi alat atau biaya sewa alat standar di pasaran lokal.
Menilai alat berdasarkan kebutuhan spesifik produksi (lensa, stabilizer, pencahayaan).
Status Selisih Harga
Selisih Rp5,9 Juta per desa dianggap sebagai kerugian negara (Mark-up).
Selisih tersebut adalah margin keuntungan sah dan biaya risiko profesional.
Kesimpulan Hakim: Keadilan Bagi Profesional
Majelis Hakim akhirnya menerima argumen ahli videografi dengan pertimbangan bahwa audit keuangan murni sulit diterapkan pada objek seni yang memiliki estetika subjektif. Hakim menegaskan bahwa dalam pengadaan jasa, penyedia berhak mendapatkan keuntungan selama pekerjaan dilakukan secara nyata dan tidak fiktif.
Putusan ini menjadi preseden penting bahwa negara tidak boleh menggunakan instrumen pidana korupsi untuk “menawar harga” atas kontrak profesional yang telah selesai dilaksanakan dan diterima manfaatnya dengan baik.
Laporan oleh: SATRIA GSH, Praktisi Hukum.
Editor : Tim Redaksi
