KABUPATEN KARO – Dunia ekonomi kreatif tanah air tengah diguncang oleh sebuah kasus yang memicu perdebatan sengit antara kepastian hukum kontraktual dan kekakuan audit negara. Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, menjadi potret buram bagaimana nilai sebuah ide dan karya kreatif kini terancam masuk ke ranah jeruji besi.
Proyek yang Berujung Pidana
Amsal Christy Sitepu dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil di sekitar 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada periode 2020–2022. Dengan nilai kontrak sekitar Rp30 juta per desa, pihak Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan anggaran (mark-up) yang merugikan keuangan negara hingga Rp202 juta.
Namun, narasi penegak hukum ini berbenturan keras dengan fakta di lapangan. Berbeda dengan kasus korupsi klasik yang umumnya melibatkan proyek fiktif, dalam kasus Amsal, seluruh video profil desa tersebut telah selesai diproduksi, diserahkan, dan digunakan oleh pihak desa tanpa adanya komplain.
Benturan Logika: Audit Fisik vs Nilai Kreatif
Titik krusial dari perkara ini terletak pada metode penilaian kerugian negara. Auditor menilai komponen kreatif seperti editing, konsep, dan ide dengan nilai mendekati nol rupiah.
“Ini adalah bentuk mispricing by audit framework. Auditor gagal memahami bahwa industri kreatif memiliki nilai intangible yang tidak bisa direduksi hanya menjadi biaya fisik semata,” tulis dokumen kajian akademik terkait kasus ini.
Amsal menegaskan bahwa harga Rp30 juta tersebut adalah hasil kesepakatan kontraktual yang sah dengan pihak desa, mencakup seluruh proses dari pra-produksi hingga pasca-produksi. Sebagai vendor (penyedia jasa), Amsal tidak memiliki kewenangan dalam mengelola maupun mengesahkan APBDes, yang secara hukum merupakan otoritas penuh Kepala Desa selaku pengguna anggaran.
Sorotan Parlemen dan Yurisprudensi
Kasus ini pun menarik perhatian Komisi III DPR RI. Dalam rapat kerja, para legislator mempertanyakan mengapa hanya pihak vendor yang dijadikan tersangka sementara pengguna anggaran seolah luput dari tanggung jawab sistemik. DPR menilai ada potensi ketidakadilan dan meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal.
Secara yuridis, langkah mempidanakan selisih harga ini dianggap bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA):
Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: Menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat actual loss (nyata), bukan sekadar asumsi atau potensi.
Putusan MA No. 21 K/Pid.Sus/2011: Menyatakan bahwa perbedaan harga antara kontrak dan versi audit tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi.
Ancaman bagi Ekosistem Vokasi
Jika tren kriminalisasi ini berlanjut, dampaknya akan sangat masif bagi ekosistem ekonomi kreatif dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Para freelancer dan lulusan vokasi di bidang multimedia akan dihantui ketakutan hukum saat bekerja dengan instansi pemerintah.
Dibutuhkan pendekatan substantive justice dari majelis hakim agar perkara ini dipandang sebagai sengketa perdata atau administratif, sesuai asas ultimum remedium—di mana hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir, bukan yang utama.
Narasumber & Referensi Kajian
Narasumber Utama:
Amsal Christy Sitepu (Terdakwa/Videografer) – Keterangan terkait kronologi produksi dan kesepakatan harga.
Komisi III DPR RI – Pandangan terkait keadilan sistemik dan prosedur penegakan hukum.
Tim Akademik/Amicus Curiae – Analisis hukum terkait doktrin korupsi dan ekonomi kreatif.
Daftar Pustaka & Referensi Hukum:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tentang Makna Melawan Hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 tentang Kerugian Negara Nyata.
Putusan Mahkamah Agung No. 21 K/Pid.Sus/2011 tentang Selisih Harga Kontrak.
Putusan Mahkamah Agung No. 1555 K/Pid.Sus/2012 tentang Kepastian Perhitungan Kerugian Negara.
Penulis : Satria GSH/ Praktisi Hukum (PERATIN)
Editor : Tim Redaksi
