Mesuji – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji kembali berhasil mengamankan 4 Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika asal Provinsi Riau di Jalan Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada hari Minggu 08 Maret 2026 Dini Hari.
Adapun identitas 4 Pelaku berinisial BN (38) Warga Desa Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Islam Kota Pekanbaru Provinsi Riau, ARS (27) Warga Desa Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau, YA (36) Warga Desa Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan JM (27) Desa Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Islam Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan ke empat tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
“Ke empat tersangka kita amankan saya melintas di Jalan Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji sesaat setelah melakukan transaksi dengan orang yang tidak kenal,” Ucapnya. Senin (09/03/26)
Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan barang bukti 3 buah kaca pirek, 2 buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,53 gram, 1 unit hp realme c71, 1 unut hp Oppo a5x, 1 unit hp oppo Reno 12 dan uang tunai Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu). Terang AKP Sunarto
“Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya keempat tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.” Ungkapnya.
Sumber Berita: Polres Mesuji
Penulis : Novendi
Editor : Tim Redaksi
Faktahukum,id
Ungkap Fakta Demi Keadilan
