Musi Banyuasin, Dugaan praktik minyak ilegal di sebuah gudang minyak ilegal atau tempat blending (pengoplosan) minyak hasil sulingan tradisional bebas Beroperasi di wilayah hukum Polsek Babat Toman,Polres Muba tanpa ada sentuhan sedikitpun dari aparat kepolisian setempat. Sabtu 07 Maret 2026
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media dilapangan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, sehingga menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Disalah satu wilayah yang disebut banyak terdapat tempat pengolahan minyak ilegal yakni di sekitar kawasan Taman Toga atau wilayah Gombong dan arah pal 2 pinago.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media serta keterangan dari narasumber berinisial “T” mengatakan bahwa selama ini penindakan yang dilakukan dinilai hanya sebatas himbauan terhadap Masaan minyak dan tanpa adanya tindakan tegas kepada pengoplosan atau olahan minyak berupa penutupan lokasi dan penangkapan.
“Selama ini yang kami lihat hanya sebatas imbauan kepada Masaan saja. Tidak ada tindakan nyata berupa penutupan dan tersangka atas kegiatan gudang pengoplosan minyak Padahal aktivitas ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan masyarakat sekitar,” ujar Desri.
Aktivitas tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, kebakaran, serta gangguan keamanan.
Dengan bebasnya beraktivitas secara terang-terangan, puluhan mobil angkutan minyak ilegal jenis mobil truk, mobil tangki putih biru, serta mobil tangki CPO lain nya masuk ke lokasi dalam gudang, baik di siang hari maupun malam hari.
Praktik ilegal semacam ini jelas merupakan suatu tindakan melawan hukum. Sebab dilokasi tersebut nampak jelas para oknum mafia melakukan transaksi jual beli minyak CPO dari “kencingan” mobil tangki.
Dugaan praktik ilegal ini sudah cukup lama berjalan di wilayah hukum Polsek Babat Toman, Polres Muba, Namun, pindah-pindah lokasi agar terhindar dari aparat kepolisian.
Terkait gudang tersebut, Tim investigasi awak media akan menginformasikan ke aparat penegak hukum (APH), sekaligus melaporkan ke Nomor Bantuan Polisi (Banpol),hingga ke mabes Polri Meminta untuk ditindaklanjuti serta ditertibkan.
“Akan di laporkan ke pihak berwajib ,apabila laporan tidak di tindaklanjuti patut di asumsikan bahwah di balik layar muncul dugaan ada beking dan kordinasi setoran masuk ke oknum aparat kepolisin setempat. kegiatan ini jelas telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana 480 KUHP.”
Sumber. : prengki Rill/Tim)
Editor ; Tim Redaksi
