Kota Bumi ( faktahukum.id ), Balai Pemasyarakatan Kotabumi menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.06.04-233 terkait Pelaksanaan Pengawasan terhadap pencabutan integrasi dan penindakan terhadap klien Sebagai langkah penegakan disiplin dan penguatan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Bapas Kotabumi menjalin kerja sama dengan Kepolisian Resor Lampung Utara.
Koordinasi tersebut dilakukan guna mendukung upaya penelusuran terhadap klien yang tidak memenuhi kewajiban pembimbingan serta memastikan pelaksanaan program pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui sinergi antarinstansi, diharapkan proses pengawasan dan penegakan disiplin terhadap klien pemasyarakatan dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan kesediaannya untuk membantu Bapas Kotabumi dalam upaya penegakan disiplin terhadap klien pemasyarakatan yang tidak menjalankan kewajiban wajib lapor maupun yang keberadaannya belum diketahui. Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa Bapas Kotabumi dapat melakukan langkah administratif berupa penyampaian surat resmi kepada Polres Lampung Utara terkait klien yang dinyatakan hilang atau tidak dapat dihubungi, guna membantu proses penelusuran dan pemantauan keberadaan klien yang bersangkutan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui koordinasi dan pertukaran informasi guna mempercepat proses penanganan terhadap klien yang bersangkutan.
Balai Pemasyarakatan Kotabumi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Dengan adanya dukungan dari Kepolisian Resor Lampung Utara, diharapkan upaya penegakan disiplin terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Sumber Bapas Kota Bumi
Lampung utara
( Asikin )
