Batam ( faktahukum.id ), Dalam patroli laut yang dilaksanakan pada Senin (01/12 ) malam, Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyeludupan lebih dari 37,1 ribu batang rokok ilegal di Perairan Pulau Ngenang, Kepri.
Bea Cukai Batam menindak dua merek rokok, masing – masing 115,200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MINO.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dokumen Kepabean.
Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Tugas Patroli Laut BC 10029 dan Satgas Patroli BC 15026 segera melakukan penyisiran di perairan sekitar lokasi yang diinformasikan.
Kepada Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa petugas mendapati sebuah kapal kayu atau pompong tanpa nama yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut sempat berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengandalkan diri ke pesisir. Meski demikian, petugas berhasil menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan awal di lokasi.
” Dari pemeriksaan awal didapati kapal tersebut bermuatan rokok ilegal.Selanjutnya kapal beserta muatannya dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” ujar Zaky.
Hasil pemeriksaan dan pencacahan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang menunjukkan bahwa kapal tersebut mengangkut rokok ilegal tanpa dokumen Kepabean dan tanpa dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MINO.
Dari hasil pendalaman, diketahui kapal tersebut berangkat dari teluk Nipah dan menuju Tanjung Uban. Jalur laut diduga dimanfaatkan sebagai sarana distribusi rokok ilegal untuk menghindari pengawasan aparat.Atas perbuatannya, nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Zaky menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat serta mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan perundang – undangan dan menyerap tenaga kerja nasional.
” Ke depan, kami akan terus memperkuat pengawasan jalur laut melalui patroli rutin, penguatan intelijen, serta respon cepat terhadap informasi dari masyarakat, upaya ini dilakukan untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal hingga ke akar permasalahannya,” tutup Zaky.
Rilis : Bea Cukai Batam
Rifa ( Kaperwil Riau )
