Faktahukum.id — Sintang: Polsek Sintang Kota bersama Koramil Sintang melakukan penertiban temuan lokasi aktifitas judi sabung ayam yang kerap resahkan masyarakat, Selasa (18/11/2025) Sore.
Penertiban ini dilaksanakan di Lokasilisasi RT.8 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
Kapolsek Sintang Kota Iptu Heru Woldy, S.H menjelaskan penertiban dilakukan oleh pihaknya bersama dengan Koramil Sintang dibantu unit Resmob Polres Sintang tersebut berawal dari laporan warga setempat terkait aktivitas judi sabung ayam yang terjadi.
“Temuan awal dari laporan masyarakat sehingga mendapati hal ini kami merespon dengan mengerahkan personel Polsek bersama Personil TNI yaitu Koramil Sintang yang di bantu juga oleh Resmob Polres Sintang untuk mengecek langsung ke TKP,” kata Kapolsek.
Tiba dilokasi, petugas tidak menemukan aktifitas judi sabung ayam terlebih setelah melakukan penelusuran di lokasi sekitar TKP.
“Aktifitas judi sabung ayam ini berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban apalagi warga yang melapor sehingga bisa kita lihat masyarakat juga merasa resah akan adanya aktifitas judi di wilayahnya,” sebut Kapolsek.
Tak berhenti disitu saja, Polsek Sintang Kota bersama Koramil Kota akan terus bersinergi untuk menghimbau masyarakat tidak melakukan aktifitas perjuadian, masyarakat dapat melaporkan kepada petugas Kepolisian jika mendapatkan aktifitas serupa terjadi kembali.
