
faktahukum.id-
KERINCI-Penggunaan jasa konsultan pengawas proyek di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menuai sorotan karena didominasi oleh perusahaan dari luar daerah, seperti Pekanbaru dan Kota Jambi. Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, menilai hal ini tidak adil bagi perusahaan konsultan lokal.
Sorotan Penggunaan Jasa Konsultan Pengawas:
– Perusahaan dari luar daerah seperti Pekanbaru dan Kota Jambi mendominasi proyek konsultan pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
– Aldi Agnopiandi menilai hal ini tidak adil bagi perusahaan konsultan lokal dan menduga adanya permainan dalam proses pengadaan jasa konsultan pengawas.
– Salah satu konsultan pengawas, Andri Kurniawan, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci, masih mendapatkan pekerjaan sebagai konsultan pengawas.
Proyek yang Diduga Bermasalah:
– Konsultan Perencanaan Pembangunan & Rehabilitasi Ruang Kelas SD, Ruang Guru SD, Ruang Perpustakaan SD, Serta Pembangunan & Pembangunan Ruang Kelas TK senilai Rp 116.250.000,00 dikerjakan oleh CV. Indo Fayyad Enngeenering dari Pekanbaru.
– Konsultan Perencanaan Pembangunan Paving Blok SD senilai Rp 116.250.000,00 dikerjakan oleh CV. RANGGE COLSULTAN ENGGINEERING dari Riau.
– Konsultan Perencanaan Pembangunan Pagar SD, TOILET SD & TOLIET TK senilai Rp 116.250.000,00 dikerjakan oleh CV. Altaaf Raya Enngeenering dari Pekanbaru.
– Perencanaan Rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh senilai Rp 97.880.000,00 dikerjakan oleh CV. Altaaf Raya Enngeenering dari Pekanbaru
(Tim/B.gunawan)