Oktober 16, 2025
IMG-20251011-WA0022

FaktaHukum.Com || Kab. Pangkep – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kabupaten Pangkep melalui Ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Ma’rang, Ittag Laegge, angkat suara terkait persoalan pelayanan publik di wilayahnya yang kini tengah menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

 

Ketua KSM Ma’rang, Ittag Laegge, saat dikonfirmasi media mengetahui adanya pemanggilan pihak Kelurahan Ma’rang oleh Ombudsman RI Sulsel. Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat atas nama Ali, yang didampingi oleh LSM GMBI, warga Kelurahan Ma’rang, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

 

Menurut Ittag, laporan itu berawal dari pengaduan Hj. Wero binti Gading yang merasa keberatan karena munculnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru di atas lahan yang telah lama dikuasai dan digarap oleh dirinya sejak tahun 1965.

 

“Tanah tersebut sudah memiliki dokumen IPEDA tahun 1965 serta PBB resmi dari Bapenda Pangkep lengkap dengan petablok Sismiop. Namun anehnya, muncul lagi PBB baru di atas lahan yang sama seluas kurang lebih 13 are,” ungkap Ittag.

 

Sementara itu, Ali selaku pihak yang mewakili Hj. Wero menjelaskan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya klarifikasi kepada Lurah Ma’rang, Camat Ma’rang, dan Bapenda Pangkep, namun belum mendapatkan kejelasan.

 

“Masalah ini sudah kami laporkan agar mendapat perhatian dan penanganan sesuai prosedur. Tujuannya agar pelayanan publik benar-benar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil,” ujar Ali.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ittag Laegge menegaskan bahwa pihaknya melalui LSM GMBI Distrik Pangkep akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan kawal hingga ada kejelasan dan keadilan bagi warga kami. Pemerintah harus hadir memberikan pelayanan publik yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat kecil,” tegas Ittag.

 

“Kami juga mengapresiasi langkah Ombudsman RI Sulsel yang cepat menanggapi laporan ini. Semoga menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem pelayanan publik di tingkat kelurahan dan kecamatan,” tambahnya.

 

LSM GMBI Distrik Pangkep KSM Ma’rang berharap hasil pemeriksaan Ombudsman RI Sulsel dapat memberikan rekomendasi yang tegas kepada instansi terkait, demi terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan.

 

Kutipan Penulis & Media Sebelumnya:

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh Media Garuda Terkini, ditulis oleh Riswan (Reporter Garuda Terkini).

Versi ini telah diperbarui dan diterbitkan ulang oleh Media Fakta Hukum, dengan penyempurnaan redaksi dan konfirmasi tambahan di lapangan.

 

 

 

Penulis: Kanda Ali

Editor: Tim Redaksi Fakta Hukum

Sumber Awal: Media Garuda Terkini (Penulis: Riswan)

Lokasi: Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *