September 10, 2025
IMG-20250821-WA0017

Faktahukum.id, Ternate – Proses reka ulang kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Togafo, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, pada 27 Desember 2024 lalu akhirnya digelar, Rabu (20/8/2025). Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena penanganannya dinilai lamban.

 

“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, menegaskan pihaknya kecewa lantaran empat tersangka yang sudah ditetapkan, masing-masing NA, AH, SD, dan EM, hingga kini belum juga ditahan meski kasus sudah berjalan enam bulan.

 

“Penundaan tanpa alasan jelas sama saja dengan pembiaran. Ini bentuk ketidakadilan bagi korban,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor juga mempertanyakan alasan pihak kepolisian tidak menetapkan salah satu terduga pelaku lain, berinisial MD, sebagai tersangka, padahal keluarga korban menyebut keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan.

 

Menurut Zulfikran, lambannya penanganan perkara ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum. “Jika Polsek tidak serius, kami siap membawa kasus ini ke Propam Polda Malut bahkan Komnas HAM,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolsek Pulau Ternate, Iptu Lukman Umasugi, saat dikonfirmasi hanya menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah tahap dua dan kini menunggu petunjuk dari jaksa. Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait alasan penundaan penahanan, Iptu Lukman belum memberikan keterangan karena sedang berada di ruang rapat.

 

Diketahui, pengeroyokan tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian wajah. Keluarga korban pun berharap agar seluruh pelaku segera diproses hukum tanpa pandang bulu demi mendapatkan keadilan.

 

Red//

Editor/ Win

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *