Purbalingga –Jateng fakta hukum.id– Id.Sebanyak 184 desa di Kabupaten Purbalingga akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember 2026. Jumlah tersebut mewakili sekitar 82 persen dari total 224 desa yang ada di wilayah setempat.
Penjadwalan Pilkades ini menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan kepala desa yang habis pada 17 Maret 2027. Berdasarkan aturan, pemilihan dilaksanakan tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, saat halalbihalal bersama aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat di Pendopo Kecamatan Bojongsari, Selasa (7/4/2026).
“Tercatat tahun ini, akan ada 184 desa yang menyelenggarakan Pilkades. Sebanyak 45 desa di antaranya dari 4 kecamatan di Dapil 2,” ujar Fahmi.
Ke-45 desa tersebut tersebar di empat kecamatan wilayah Dapil 2, sementara desa lainnya akan mengikuti Pilkades pada tahap berikutnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati menekankan pentingnya optimalisasi sisa masa jabatan kepala desa. Ia meminta seluruh kades tetap menjaga kinerja agar program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan efektif hingga akhir periode.
“Kinerja hingga akhir masa jabatan harus tetap dijaga, agar program pembangunan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain Pilkades, Pemkab Purbalingga juga menargetkan percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya penanganan ruas jalan di wilayah Bojongsari, Kutasari, Kalimanah, dan Padamara. Penguatan program sosial dan ekonomi juga menjadi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Slmt
